Sabtu, 26 Februari 2011

Penyebab Rasa Capek dan Cara Mengatasinya

Otak dapat bekerja sama baik dan sama cepatnya pada waktu mulai bekerja maupun setelah bekerja selama delapan atau dua belas jam. Otak sama sekali tidak mengenal lelah.
Lantas Apa yg menyebabkan kita sering lelah ?

Banyak pendapat para Psikiater salah satunya adalah J.A Hadfield dalam bukunya The Psychology of Power, mengatakan, " Sebagian besar keletihan yang kita derita berasal dari mental kita. Kenyataannya, jarang sekali keletihan yang hanya disebabkan oleh Fisik."
Hampir 100% keletihan yang diderita oleh seorang pekerja yang dalam keadaan sehat, disebabka oleh paktor-faktor psikologis, yakni fator emosional.

Faktor Emosional yang menyebabkan cepat lelah itu ialah rasa bosan, kemarahan, rasa tidak dihargai oleh orang lain, kegagalan, selalu terburu-buru, kekuatiran, dan kesedihan hati.
Fator-faktor itulah yang membuat para pekerja mudah sekali jadi dingin, daya kerja jadi berkurang, kepala sering pusing. Pendek kata kita jadi capek, karena emosi tersebut menyebabkan syaraf kita tegang.

Mengutip dari Buku karya Dale Carnegie. Tiga unsur utama penyebab keletihan : Kekuatiran, Ketegangan, dan Kesedihan hati.

Jika kondisi itu mendera kita maka obatnya adalah Santai.... Santai.... dan santai.

Anda dapat santai atau rileks kapan saja dan dimana saja. Tapi anda jangan memaskasa diri untuk santai atau rileks. Sebab, keadaan santai hanya bisa tercipta bila sama sekali tidak ada sedikitpun ketegangan dan paksaan. Biarkan otot-otot mengendor, mulai dari mata dan muka dan bisikanlah dapa diri kita kata-kata " AYO SANTAI... Santai....... santai......dan santai" secara berulang-ulang.





Selasa, 08 Februari 2011

LPJ TH. ANGGARAN 2010 UPK KARANGAMPEL-INDRAMAYU

Karangampel, 8 Februari 2011 - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan sampai dengan tahun 2010 yang berjalan di Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu dinyatakan oleh beberapa masyarakat khususnya Kecamatan karangampel  berhasil dalam melaksanakan Program-program anggarannya.

Hal itu dirasakan oleh masyarakat mengingat dalam 2 tahu ini [tahun 2009 s/d 2010] sejak di pimpin oleh figur pimpinan seperti Bapak Drs. Aam Djuhantono sebagai ketua dengan di bantu oleh beberapa Staf nya [Anita Sumartini, Sri Rahayu, SPd.I serta Riska Cahyana Budiati, A.Md] kini banyak sekali kemajuan yang sangat berarti, baik dari segi Interen UPK maupun segi program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama Program SPP dan UEP.

Seperti yang dipaparkan oleh Camat Karangampel Bapak Teguh Budiarso.S.Sos.M.Si yang sekaligus sebagai penanggung jawab di tingkat Kecamatan, Belia menuturkan di tahun 2007-2008 tingkat kemancetan Simpan Pinjam yang ada di Masyarakat Kecamatan Karangampel Angkanya sangat memprihatinkan yaitu 43%. Angka tesebut jelas sangat mengganggu siklus usaha UPK kususnya dalam hal Perguliran Pinjaman pada Masyarakat.

Memang banyak faktor yang menyebabkan kondisi itu harus ditanggung oleh UPK Karangampel. Namun masih menurut beliau dalam sambutannya di Acara LPJ [Laporan Pertanggungjawaban]  yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan beliau menegaskan Tingkat kemancetan dari 43 % yang kini turun menjadi 8% tersebut tetap harus lebih baik lagi. Dan untuk tahun 2011, di bulan Juli target angka kemancetan yang dianggarkan harus pada posisi angka 5% tersbut harus kiranya dapat tercapai.

Menanggapi target penurunan tersebut, dalam hal ini Ketua UPK memaparkan langkah-langkat yang akan di tempuh diantaranya adalah meningkatkan dan menertibkan Administrasi calon Peminjam, menyeleksi calon kelompok peminjamdan serta membentuk Team Penyehatan Pinjaman yang mana rencananya akan di rekrut dari masing-masing Desa 1 s/d  2 orang.
Dengan adanya Team tersebut yang nanti teknis wacana pola kerjanya adalah di bagi 3 kelompok dengan sistem kerja silang turun ke kelompok-kelompok peminjam di 11 Desa yang ada di Kecamatan  hal itu diharapkan dapat mengoptimalkan target penurunan angka kemancetan.

Selain membahas target penurunan tingkat kemancetan, dalam kesempatan ini juga di paparkat Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Periode Januari sampai Desember 2011. Dari angka  Rp.302.128.197  target pendapatan yang diharpkan akan dikeluarkan dalam bentuk biaya-biaya sebesar Rp.210.535.000 sehingga diharapkan ada surplus sebesar Rp.91.593.197.

Dari Angka Anggaran Biaya sebesar Rp.210.535.000 tersebut komponen biaya yang sangat besar adalah adanya rencana pembelian Asset dalam bentuk tanah untuk kantor di tahun 2011 ini yaitu sebesar Rp.50.000.000.

Dari semua laporan dan rencana kerja tersebut semua Forum musyawarah [Perwakilan tokoh Masyarakatmasing-masing Desa, Tokoh / Kelompok peminjam Perempuan, Para Kuwu, Badan Koordinasi Antar Desa serta Badan Pengawas UPK] semuanya menyambut baik prestasi kerja Pengurus UPK dan sekaligus menyetujui dan menerima LPJ tahun anggaran 2010.

Bahkan dalam Forum inipun muncul usulan dari peserta rapat yang segaligus memberikan PR buat Pengurus UPK, bahwasannya UPK harus segera mempunyai gedung sendiri jangan hanya ngontrak yang tiap tahunnya harus menyisikan anggaran biaya untuk sewa sebesar Rp.6.000.000.

Dengan adanya Usulan tersebut Bapak Drs.Aan Djuhantono selaku Ketua UPK mengajak pada semua perwakilan masyarakat yang mewakili desanya untuk tidak segan-segan memberikan masukan dan kritik yang membngun serta meminta pada sebelas Kuwu se-Kecamatan Karangampel untuk mendukung usulan tersebut intuk dapat di ajukan ke tingkat Kabupaten dan besar harapan nya agar adanya bantuan dana dari Pemkab Indramayu.

Sabtu, 05 Februari 2011

REPOSISI KOPERASI DALAM MENEMUKAN JATI DIRI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA


Didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 BAB XIV Pasal 33, Jelas telah mengamanatkan

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 
Makna yang terkandung dalam pasal 33 ayat 1 UUD RI 1945 tersebut sangat lah menjiwai kepentingan rakyat Indonesia. Dan bentuk yang cocok dari perekonomian tersebut adalah KOPERASI.

Namun sayang dewasa ini Perkoprasian di Indonesia tidak lah sepesat kemjuan nya jika dibandingkan dengan bentuk Badan usaha yang lain.

Padahal yang sesungguhnya sebagai organisasi ekonomi, Koperasi diharapkan dapat  mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh pada etika bisnis. Diyakini bahwa koperasi dapat mensejahterahkan anggota. Hal ini bukanlah khayalan tetapi berdasarkan analisis objektif, yaitu hukum-hukum ekonomi yang telah teruji. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum dan fungsi ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
 
Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan koperasi tidak secepat perusahaan lain karena koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi seluruh anggota koperasi.
Pembangunan koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan koperasi, banyak koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi bersifat fundamental, yaitu :
  1. Pendirian koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas, sehingga core business yang dijalani tidak jelas.
  2. Tidak memiliki kriteria keanggotaan yang jelas, yaitu berdasarkan kemampuan memodali dan melanggani, sehingga koperasi mengalami kesulitan permodalan dan kesulitan mempertahankan “omzet”.[ Feedback memodali koperasi dari anggota susah diharapkam, sebatas simpanan wajib dan pokok saja]
  3. Akibat dari kriteria keanggotaan yang tidak jelas maka secara otomatis pendirian unit usaha koperasipun tidak memenuhi kelayakan usaha dan kebutuhan anggota pun tidak terpenuhi.
  4. Hak-hak anggota [yaitu hak menyatakan pendapatan, hak memilih yang bebas, hak mengawasi) yang terbelenggu oleh dominasi dan kepentingan pribadi pengurus.
Penyimpangan-penyimpangan yang fundamental tersebut harus segera dikoreksi, karena dengan penyimpangan-penyimpangan tersebut koperasi tidak menghasilkan manfaat ekonomi maupun manfaat social bagi para anggotanya.
Koreksi terhadap penyimpangan fundamentalis harus segera dilakukan, yaitu.
  1. Pendirian koperasi didasarkan atas kebutuhan anggota yang jelas, baik mengenai jumlah, ragam kebutuhan barang, kualitas dan waktunya.
  2. Kriteria keanggotaan harus jelas, tidak semua anggota masyarakat secara otomatis dapat menjadi anggota koperasi. Hanya mereka yang mampu memodali dan melanggani lah yang layak menjadi anggota bahkan lebih dari itu hanya anggota yang satu maksud dan tujuan lah yang bisa menjadi anggota [Contoh : Pengusaha laut tidak bisa ikut menjadi anggota koperasi pertani]
  3. Studi kelayakan unit usaha perlu dilakukan, yaitu aspek keuangan dan pemasaran. Studi kelayakan harus dapat menyimpulkan bahwa koperasi yang akan didirikan tersebut dapat  kah menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya? sebagai contoh yaitu biaya-biaya apa yang dapat dihemat dengan berkoperasi? pelayanan apa yang dapat diperoleh dengan berkoperasi?.
  4. Hak-hak anggota harus dijamin yaitu hak untuk mengawasi atau hak mendapatkan manfaat. Pendelegasian wewenang oleh anggota kepada pengurus pun sama sekali harus tidak mengurangi hak anggota,  misalnya untuk mengawasi dan memeriksa  keuangan setiap saat.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diharapkan koperasi merupakan lembaga yang efisien, efektif dan akan menjadi maju dalam melayani kebutuhan anggota.

Berhadapan dengan keadaan perkoperasian di Indonesia sekarang, para pemikir ekonomi kerakyatan perlu mempertimbangkan usulan-usulan untuk mereformasi koperasi-koperasi yang ada atau yang akan mendirikan. Kebijakan reformasi tersebut, sekaligus akan memfasilitasi refosisi koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan.
Reformasi koperasi dalam rangka reposisi koperasi adalah :
  1. Mendorong koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) dengan inti usaha (core business) yang layak.
  2. Mendorong merger/amalgamasi bagi koperasi-koperasi kecil.
  3. Menentukan kriteria keanggotaan sebagai pemilik dan pelanggan dan hubungan kontraktual antara anggota dan koperasi.
  4. Menerapkan azas proporsionalitas dalam pendanaan dari anggota.
  5. Menerapkan dan juga meningkatkan  pendidikan dan kemampuan danggota, pengurus, serta pengelola koperasi yang berkelanjutan.
  6. Mendorong kemitraan/aliansi strategic/jaringan usaha.
  7. Memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perkoperasian.
  8. Menerapkan kaidah-kaidah penghematan dalam koperasi.
Mendorong koperasi menjadi koperasi usaha tunggal (single purpose dengan multicommodity) merupakan upaya untuk menuju efisiensi biaya rendah. Koperasi tunggal usaha seperti koperasi pertanian, koperasi peternakan telah terbukti lebih efisien karena memusatkan kepada usaha tertentu sehingga akan mendapatkan pengalaman-pengalaman yang berharga yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi yang tinggi.
Fokus usaha kepada usaha inti atau “core business” yang layak dan kuat, misalnya memusatkan usaha koperasi kepada pemenuhan kebutuhan anggota yang belum dapat dipenuhi dengan baik dari pasar dengan menciptakan pelayanan yang istimewa kepada anggota. Dengan memiliki core business yang demikian, usaha koperasi akan terhindar dari persaingan yang keras.

Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk mencapai skala ekonomis sehingga tercipta ukuran minimum yang efisien (minimum efficient size). Dengan merger atau amalgamasi akan terhindar dari duplikasi, baik peran maupun jenis-jenis koperasi. Amalgamasi selain menciptakan skala ekonomi (internal economies) juga memperkuat posisi tawar (bargaining posisition) dalam berhadapan dengan perusahaan-perusahaan lain.

Kebijakan penentuan kriteria atau persyaratan keanggotaan adalah untuk meningkatkan partisipasi anggota baik sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan. Kemampuan melanggani dan mendanai dengan suatu jumlah tertentu misalnya, dapat dijadikan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota. Dengan kriteria keanggotaan yang jelas akan lebih memudahkan operasi koperasi, baik dibidang pengadaan, pemasaran atau keuangan. Penerapan kriteria keanggotaan akan membawa dampak kepada rendahnya biaya operasi dan produksi.
Hubungan kontratual antara anggota dan koperasi yaitu peningkatan berdasarkan suatu perjanjian tertulis bahwa anggota akan melanggani barang dan jasa yang disediakan dan koperasi akan menyediakan barang dan jasa dengan harga yang telah disetujui kedua belah pihak akan berdampak mengurangi ketidak pastian transaksi dengan anggota dan pendanaan. Hal ini akan menekan biaya-biaya organisasi atau produksi. koperasi adalah bentuk perusahaan untuk mengurangi biaya transaksi anggota. Hubungan kontraktuan yang berisi komitmen diharapkan dapat mengurangi ketidak pastian atau biaya transaksi yang tinggi.
Kebijakan pendanaan dari anggota yang berdasarkan asas proporsional akan mendorong para calon anggota lain untuk bergabung dalam koperasi.. Berdasarkan asas proporsional, besarnya kontribusi modal anggota disesuaikan dengan besarnya usaha atau rencana pelangganan. Hal ini dapat mengurangi masalah kebutuhan modal dan sekaligus menciptakan keadilan.

Pendidikan/pelatihan merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas SDM, bagi koperasi menjadi salah satu prinsip yang harus dilakukan secara berkesinambungan. Pendidikan/pelatihan diartikan dalam arti luas dan spesifik. Dalam arti luas memahami mekanisme koperasi yaitu bagaimana koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggota, apa yang harus dikerjakan oleh anggota, pengurus, pengelola dan karyawan. Dalam arti spesifik yaitu pendidikan/pelatihan dalam bidang tertentu yang relevan atau potensial untuk meningkatkan efisiensi atau mengatasi masalah-masalah tertentu. Dampak pendidikan jelas akan membawa pengaruh yang positif yaitu penurunan biaya manajemen, operasionalisasi dan menciptakan peluang-peluang serta strategi baru.

Kebijakan untuk menciptakan kemitraan/aliansi strategik (networking) mempunyai dua jenis dampak yang positif. Pertama menciptakan manfaat ekonomi karena perluasan usaha. Kedua, mengurangi ketidak pastian. Kedua dampak positif tersebut berpengaruh langsung kepada penurunan biaya. Perluasan usaha dan pengurangan ketidak pastian terjadi karena kemitraan/aliansi strategic memperluas pemasokan barang-barang yang dibutuhkan koperasi, sekaligus menjamin aliran barang secara teratur. Kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah penghematan merupakan landasan yang paling pokok dari koperasi. Kesadaran akan penghematan atau efisiensi telah terjadi tradisi dalam sejarah pembangunan koperasi. Kebijakan-kebijakan penghematan ini menyangkut penghematan dalam penggunaan input, administrasi, struktur organisasi yang akan mempunyai dampak yang positif terhadap operasionalisasi koperasi dan lingkungan.

Kebijakan pelayanan seperrti telah diuraikan di muka, bahwa produk/jasa yang akan dihasilkan koperasi sesuai dengan kebutuhan dari para anggotanya yang berfungsi sebagai pelanggan dan pemilik, sehingga produk/jasa koperasi merupakan produk/jasa pilihan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Walaupun demikian, dalam persaingan, keunikan produk/jasa tersebut dalam memenuhi kebutuhan anggota harus tetap diusahakan dan diutamakan, karena sifat-sifat keunikan tersebut dapat ditiru oleh para pesaing.

Kebijakan-kebijakan yang memungkinkan koperasi dapat menciptakan keunikan/differensiasi adalah :
  1. Kebijakan promosi anggota : Hubungan koperasi dengan anggota, tidak berdasarkan hubungan pasar (market relation), tetapi lebih berdasarkan hubungan koperasi (cooperative relation) sehingga barang/jasa yang dihasilkan untuk anggota didesain untuk pemanfaatan bukan untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Harga barang maupun jasa untuk anggota diusahakan dapat menutup biaya yang telah diuasahakan secara efisien atau biaya standar. Hal itu dapat dilaksanakan apabila koperasi telah memanfaatkan kaidah-kaidah biaya rendah seperti telah diuraikan di muka.
  2. Selalu mengidentifikasi kebutuhan nyata (felt needs) anggota, sehingga barang/jasa dari koperasi selalu sesuai dengan kebutuhan anggota ; merupakan usaha yang dapat menjaga keunikan barang-barang/jasa koperasi. Felts needs para anggota dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan/perkembangan pasar.
  3. Kebijakan uji pasar secara teratur adalah untuk membandingkan harga dan kualitas barang/jasa koperasi dengan barang/jasa yang ditawarkan oleh badan usaha non-koperasi. Koperasi  dapat mendesain untuk menghasilkan barang/jasa yang relative lebih murah dari harga pasar, berdasarkan kualitas yang disetujui oleh para anggota. Perkembangan dan perubahan pasar mungkin mengakibatkan hal yang sebaliknya, informasi perubahan kadang-kadang lambat sampai di bagian produksi, tetapi relative cepat sampai kepada para anggota. Berhubungan dengan itu kebijakan uji pasar secara teratur harus direncanakan dan dilaksanakan.
  4. Kebijakan uji partisipasi atau manfaat bagi anggota adalah mengkaji sejauh mana manfaat-manfaat Koperasi sampai kepada anggota. Berdasarkan kaidah koperasi, semua manfaat yang diciptakan oleh koperasi untuk anggota, baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung. Dalam kenyataan belum tentu terjadi karena banyak kendala-kendala baik yang berasal dari pihak pengurus/manajer maupun pihak anggota. Salah satu indicator terjadinya distorsi manfaat adalah berkurangnya partisipasi anggota.
  5. Kebijakan optimalisasi pelayanan, yaitu didasari dengan terpenuhinya persayaratan-persyaratan baik oleh koperasi maupun oleh anggota. Persyaratan-persyaratan yang diinginkan anggota dipenuhi oleh koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh koperasi dipenuhi oleh anggota. Berdasarkan informasi yang relative lengkap tentang persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, memungkinkan untuk optimalisasi pelayanan. Dalam pelaksanaan kebijakan optimalisasi pelayanan tersebut dapat dituangkan dalam rencana pelayanan, yang disampaikan dalam setiap Rapat Anggota Tahunan, dimana dibahas baik pelaksanaan perencanaan tahunan yang lampau maupun rencana pelayanan yang akan dating. Dengan adanya rencana pelayanan tersebut akan meningkatkan partisipasi anggota dengan target serta program kerja yang jelas untuk kepentingan anggota.
Sebagai penutup, perlu ditekankan bahwa penemuan kembali jatidiri dan resposisi koperasi dalam perekonomian Indonesia berarti mengembalikan fungsi dan peran koperasi yang sebenarnya. Reposisi koperasi harus disertai dengan reformasi koperasi itu sendiri, agar koperasi menjadi lembaga yang efisien dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menduduki tempat yang strategis dalam memajukan ekonomi kerakyatan